Memaksimalkan BLT tahun 2023 mengikuti skema penyalurannya di nagari Sitapa
Guna meminimalisir dampak sosial dari penyaluran BLT ini, ba’da jumat, 24 Februari lalu, Pemerintahan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang atas nama BAMUS (Badan Permusyawaratan Nagari) menggelar Musnagsus (Musyawarah Nagari Khsus). Musnagsus ini membahas khusus persoalan BLT Dana Desa tahun 2023. Diantaranya, siapa saja penerima-penerima yang sesuai dengan arah kebijakan regulasi. Yang kemudian sesuai dengan kategori-kategori yang dibayangkan oleh regulasi tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan di gedung pertemuan nagari. Dan diikuti dengan cermat oleh sejumlah tokoh masyarakat dari masing-masing jorong. Serta dihadiri juga oleh perwakilan dari kelembagaan-kelembagaan yang ada di nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
“Musnag ini bertujuan untuk memvalidasi, memfinalisasikan para penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk tahun 2023,” sebut Muswen Dt Malano Sati selaku yang mewakili BAMUS nagari. “Kami berharap, dalam menentukan penerima BLT tahun ini nantinya haruslah yang benar-benar masuk ke dalam kategori, disamping itu juga sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga bisa meminimalisir kemungkinan dampak sosial di masyarakat kita,” sambung Dt Malano yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa ini.
Di samping itu, Muswen juga mengingatkan satu hal yang penting. Bahwa, untuk tahun 2023 ini agak berbeda dengan BLT tahun sebelumnya. Terutama terkait kebijakannya, yang kemudian berujung pada jumlah yang akan dikeluarkan. Baik itu jumlah orangnya, maupun jumlah bantuan yang akan diberikan.
Hal ini diperkuat oleh Walinagari. Bahwa ada setidaknya 3 dasar hukum dalam penyaluran BLT Dana desa tahun 2023. Pertama, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kedua, Permendes Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa. Dan yang ketiga, PMK Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

